Dino iku ono 7 (Pitu): Maksudte PITU ugo bisa kanggo PITUTUR, PITUDUH, PITULUNGAN, PITUNGKAS, monggo kita sareng2 nyimak nggih? 🏻
1. SENEN: tegese ojo boSEN marang uNEN² (unen² Wong Jowo seng kang bisa kanggo tuntunan marang kauripan)
2. SELOSO: SElakno NGAMAL MARANG SOPO² (wong ngamal iku ora pilih², ora pandang wonge sopo)
3. REBO: KEREPO SINAU BEN ORA BODHO (mumpung isih urip ditlateni anggone luru ilmu, mergo ngaji iku penting, ojo sing penting ngaji)
4. KEMIS: Luweh becik MINGKEM tinimbang LAMIS (ojo podho ngumbar omongan kelawan wong liyo. Luwih² ngrasani tonggo)
5 JUMAT: JUMBUHNO LELAKON KARO KEKAREPAN / NIAT (yen nduwe niat/cita² kudu usaha ikhtiar dungo supoyo kekarepanne biso kaleksanan)
6. SABTU: INSAP-PO MARANG BARANG SENG WES KEWETU (sak bejo bejane wong lali, isih luwih bejo wong kang eling kelawan waspodho)
7. MINGGU: MINGGIRO BARANG SENG OLO, LAKONONO BARANG SENG RAHAYU (sing apik ayo podho dilakoni)
******************************************
Menikolah hebate priyantun jawi.
Mugio migunani. Suwun
sumber : berbagai refrensi
NGENDIKANE PRIYANTUN JOWO DINO IKU ONO PITU
Label:
SERBA-SERBI
Read User's Comments0
Kado untuk Hari Pendidikan Nasional
Label:
ARTIKEL
2 mei kemarin banyak yang euforia memperingati hari pendidikan. Semua sosial media berisikan status yang mengucapkan selamat hari pendidikan. Tetapi ada sesuatu yang ganjal pada hari peringatan Hari Pendidikan tahun ini, yaitu di corengkan dengan berbagai kasus kriminal yang justru melibatkan usia anak-anak yang jadi korban maupun tersangkanya. Masih hangat ditelinga kita perbincangan kasus tewasnya pelajar SMP kelas VIII dengan atas nama Yuyun, yang turut melibatkan 14 tersangka yang kesemuanya masih berusia dibawah 20 tahun. Ada apa dengan ini semua, apakah ini sebagai kado di Hari Pendidikan ini. Apakah ini juga sebagai tamparan keras terhadap pendidikan yang ada di Republik ini. Sebetulnya sudah jelas dalam UUD 1945 (versi amandemen) dalam Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” selanjutnya juga dalam Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” Sebetulnya dalam kedua pasal tersebut sudah jelas disebutkan peran dan fungsi pemerintah dalam sistem pendidikan di Indonesia. pertanyaan besarnya apa yang salah dengan sistem pendidikan yang selama sudah berjalan. Beberapa waktu lalu juga terdengar keras gaungnya Pendidikan Karakter. Tetapi itu semua hanya menjadi sebuah slogan belaka. Pada kasus berikutnya dunia juga digegerkan dengan seorang dosen yang tega membunuh Dosen hanya karena masalah skripsi. Ini juga menjadi sebuah masalah besar dalam dunia pendidikan. Mahasiswa yang sejatinya terkenal dengan orang-orang inteleknya tapi justru dinodai dengan ini. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak tidak hanya para pembuat kebijakan tetapi juga diperlukan sebuah partisipasi semua pihak demi terselenggaranya sistem pendidikan sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh UUD 1945. Dalam penjabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Kalau kita memahami tujuan pendidikan nasional diatas, bahwa tujuan pendidikan yang pertama membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Melihat dari sini terkait sekarang lagi boomingnya pendidikan karakter tanpa disadari pun ini sudah menjadi hal yang paling utama dalam tujuan pendidikan nasional. Selama memang ada sebuah pergeseran dari tujuan pendidikan kita yang hanya berorientasi hanya pada sebuah nilai saja. Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ. Kecerdasan Intelektual, emosional,dan spiritual harus bisa berjalan bersama, seimbang dan berirama. Salah satu tidak ada yang diprioritas tetapi ketiganya harus jadi prioritas. Ketigika semuanya bisa dikolaborasikan maka apa yang menjadi tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam undang-undang bisa terlaksana, yaitu membentuk peradaban yang beradab. Disini PMII yang punya Dzikir,Fikir dan amal sholihnya harus bisa mengambil peran demi tercapainya tujuan pendidikan nasional, yaitu denganselalu selalu konsisten dalam gerakan intelektual dan sebagai penyeimbangnya dengan diwujudkan dalam spiritualnya.
Read User's Comments0
Subscribe to:
Posts (Atom)