Sejarah
panjang mewarnai perayaan imlek Di indonesia. Yang diawali pada tahun 1946 dulu ketika Presiden Soekarno mengeluarkan
Penetapan Pemerintah tentang Hari raya umat beragama Nomor 2/OEM-1946. Pada
pasal itu menyebut juga perayaan Tahun Baru Imlek, Hari waftanya Khonghucu
(tanggal 18 bulan 2 imlek), Ceng Beng (membersihkan makam leluhur), dan hari
lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 imlek), sebagai hari libur. Tapi ketika
zaman Orde baru pemerintah melarang perayaan Imlek secara terbuka di muka Umum.
Dengan menerbitkan Inpres No 14 Tahun 1967. Larangan ditengarai dengan semrawutnya kondisi politik
ketika itu. Tapi ketika Gus dur menjabat sebagai Presiden memberikan angin
segar kepada masyarakat tionghoa. Dengan mencabut larangan itu dan menerbitkan
inpres no 6 Tahun 2000 sekaligus menetapakan hari raya Imlek sebagai hari libur
Fakultatif. Sejak saat itu perayaan imlek kembali menggeliat lagi di negeri
ini. Kemudian ketika memasuki pemerintahan presiden Megawati soekarno putri
menetapkan Hari raya Imlek sebagai hari Libur Nasional. Dalam proses
menjalalankan Pemikiran Gus Dur dan menghargai sesama atas perjuangan Guru
Bangsa kita KH. Abdurahman wahid, dalam hal ini komunitas GusDurian Blitar ikut
memberikan Ucapan dengan memasang sejumlah spanduk ucapan selamat Hari raya
Imlek 2567. Ini dilakukan sebagai sebuah bentuk pengamalan salah satu butir
sembilan Nilai Utama Gus Dur yaitu persaudaraan. Ini juga sebagai sebuah bentuk kampanye perdamaian
yang diharapkan dapat memberikan sedikit pemahaman kepada masyarakat bahwa
pentingnya merangkul antar sesama tanpa memandang Golongan, Suku, Ras, dan
Agama.
0 komentar:
Post a Comment